Usai Ajukan Banding Hukuman SYL Meningkat jadi 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Reaksi
Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) Arman Haris buka suara terkait hukuman kliennya yang diperberat dari vonis awalnya setelah vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.-Ayu Novita---
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Arman Haris, mengungkapkan reaksi terkait putusan banding yang memperberat hukuman kliennya setelah vonis awal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Arman, perubahan hukuman ini belum diterimanya secara resmi, melainkan baru diketahui dari pemberitaan media. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan lengkap dari putusan tersebut.
"Kami baru mengetahui putusan banding melalui media. Kami belum menerima salinan putusan lengkap, jadi kami akan mempelajarinya lebih lanjut setelah kami terima," kata Arman kepada wartawan pada Rabu, 11 September 2024.
Dia menambahkan bahwa setelah mempelajari salinan putusan, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
"Setelah kami mempelajari putusan tersebut, kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya," tambahnya.
BACA JUGA:BPH Migas dan Pertamina Pastikan BBM Tersedia Selama Ajang MotoGP 2024 di Lombok
BACA JUGA:Garuda Indonesia Luncurkan Livery IndonesiaGP, Siapkan Penerbangan Khusus untuk MotoGP
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan hukuman Syahrul Yasin Limpo dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Hakim di Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah atas kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyampaikan, "Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan 4 bulan kurungan."
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan USD 30 ribu. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dis)