Dorong Potensi Laut, DPRD Babel Sambangi KKP RI dan DKPKP DKI Jakarta

Dorong Potensi Laut, DPRD Babel Sambangi KKP RI dan DKPKP DKI Jakarta-Ist-

Ia menjelaskan, adapun untuk luasan lahan disesuaikan dengan berbagai kriteria minimal 17 hektar yang merupakan program tambak udang klaster.

Terpisah, guna menambah informasi tentang pengelolaan UPTD Kelautan dan Perikanan, Herman Suhadi didampingi Beliadi dan Hellyana, Wakil Ketua DPRD beserta Komisi II menyambangi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Jumat 6 September 2024.

BACA JUGA:Ekspor Timah dan Nontimah Babel Juli 2024 Turun Drastis

BACA JUGA:Rudianto Tjen Kembali Gelar Operasi Katarak di Bangka Belitung, Ini Jadwalnya

Herman Suhadi, menitikberatkan pada bagaimana potensi untuk mendorong peningkatan PAD dari sektor perikanan sebagai masukan bagi babel yang juga merupakan daerah penghasil ikan. 

Khairinal selaku Ketua Subkelompok perikanan tangkap manyampaikan bahwa dalam meningkatkan pendapat daerah, pada Unit Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, DKPKP DKI Jakarta menerapkan Perda No 1 Tahun 2024.

Pmprov DKI memungut retribusi dari penyediaan tempat pelelangan ikan, retribusi pelayanan jasa kepelabuhan, retribusi pelayanan penyebrangan orang/barang dengan menggunakan kendaraan di air.

Maka, dengan adanya Perda itu, persentase kenaikan target retribusi sebesar 15 persen dengan perbandingan besaran tarif retribusi pemakaian fasilitas pendaratan dan TPI dengan tarif PNPB pasca produksi. 

Ia memberikan, contoh tonnase kapal kapasitas sampai dengan 60 GT(alat tangkap bouke ami) dengan jumlah hasil tangkapan 10.000 kilogram dikenakan tarif PNPB Pasca produksi senilai Rp 20 juta dan tonnase kapal lebih dari 60GT senilai Rp 40 juta.

BACA JUGA:DPRD Babel Setujui Rancangan APBD Perubahan 2024

BACA JUGA:Data ASN Pemprov Babel Bocor ke Publik, BKPSDMD Bergerak Cepat

Sekarang, Pemprov DKI juga banyak mengambangkan potensi kelautan menjadi destinasi wisata kepulauan dan didukung dengan sarana transportasi kapal penyebrangan di Sunda Kelapa yang dikelola ASDP dan penyebrangan komersil milik swasta di Ancol. 

Karena itu, Herman mengapresiasi, langkah-langkah pemprov DKI jakarta guna meningkatan potensi pajak daerah dari sektor kelautan melalui Perda No 1 Tahun 2024 pada unit pengelola pelabuhan perikanan. 

"langkah ini (DKI) tentunya dapat menjadi masukan bagi unit Pengelola pelabuhan Perikanan di Babel dalam meningkatkan potensi PAD," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan