Hendrya Sylpana

Simak! Ini Daftar Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan. (Istimewa)--

BELITONGEKSPRES.COM - BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat, dengan menawarkan berbagai layanan medis dan perawatan penyakit. 

Meskipun begitu, ada beberapa penyakit dan jenis pelayanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan biasanya berkaitan dengan perawatan yang tidak mendasar atau di luar cakupan layanan kesehatan yang dianggap esensial. 

Salah satu contohnya adalah perawatan estetika yang tidak berkaitan langsung dengan kesehatan medis.

BACA JUGA:Di Balik Kenikmatan dan Manfaatnya, Ini 7 Bahaya Mengonsumsi Kopi Berlebihan

BACA JUGA:Tips Sederhana Mencegah Penurunan Massa Otot Lansia dengan Asupan Protein

Berikut adalah beberapa kategori penyakit dan layanan yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan yang ditanggung oleh program lain

Jika suatu penyakit atau perawatan sudah ditanggung oleh program jaminan lain, BPJS Kesehatan tidak akan menanggungnya lagi.

  • Pelayanan yang tidak terkait dengan jaminan kesehatan

Perawatan yang tidak berkaitan dengan layanan kesehatan dasar atau pengobatan medis, misalnya perawatan kecantikan atau operasi plastik.

  • Infertilitas atau pengobatan kemandulan

Pengobatan terkait infertilitas tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

  • Cedera akibat kejadian yang tak dapat dicegah

Misalnya, cedera yang disebabkan oleh tawuran atau perkelahian tidak akan ditanggung oleh BPJS.

  • Pelayanan kesehatan di luar negeri

BACA JUGA:Mau Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya

BACA JUGA:Dampak Buruk Penggunaan Earphone Berlebihan Bukan Hanya Gangguan Pendengaran

Perawatan medis yang dilakukan di luar Indonesia tidak termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan.

  • Penyakit terkait wabah atau kejadian luar biasa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan