Mau Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya

Mau Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya--freepik

BELITONGEKSPRES.COM - Pernahkah kamu berpikir gimana caranya untuk membersihkan karang gigi tanpa perlu mengeluarkan biaya alias gratis?

Jangan khawatir, dengan Progam BPJS Kesehatan, Kamu bisa melakukan scaling gigi yang didapatkan secara gratis, asalkan memenuhi syarat medis tertentu.

Yuk, ketahui bagaimana cara memanfaatkan layanan scaling gigi gratis dengan BPJS Kesehatan dan apa saja syarat yang perlu kamu persiapkan!

Apa Itu Scaling Gigi?

Scaling gigi adalah perawatan non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler untuk mengangkat plak dan karang gigi.

BACA JUGA:Cara Efektif Bersihkan Plak dan Karang Gigi dengan Garam, Simpel dan Aman!

BACA JUGA:Mengungkap Manfaat Kesehatan dari Kulit Pisang: Dari Pemutih Gigi hingga Mengobati Radang

Tujuannya untuk mengurangi risiko sakit gigi dan mencegah penyakit mulut serta gusi. Biasanya, perawatan ini memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Namun, dengan program BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan layanan ini secara gratis alias cuma-cuma tapi ada syarat yang harus dilengkapi.

Syarat Scaling Gigi Gratis BPJS Kesehatan

Sekarang scaling gigi melalui BPJS Kesehatan hanya bisa didapatkan jika ada indikasi medis, bukan hanya untuk tujuan estetika.

Jadi, jika kamu mengalami gingivitis akut atau peradangan gusi, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya scaling gigi ini.

BACA JUGA:Saran Para Ahli, Ini Cara Perawatan Gigi di Rumah Pakai Bahan Alami

BACA JUGA:4 Makanan Ini Harus Dihindari Saat Mengalami Sakit Gigi, Apa Saja?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan