BPS Manfaatkan AI untuk Kode Klasifikasi Usaha pada Sensus Ekonomi 2026
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan materi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025)-Rizka Khaerunnisa-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) akan memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) untuk membantu petugas lapangan menentukan kode klasifikasi usaha pada pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Pemanfaatan teknologi ini dilakukan seiring dengan diterbitkannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa teknologi AI akan diintegrasikan dalam fitur Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) yang digunakan pada sensus mendatang. Melalui teknologi yang disebut sebagai generative AI, sistem akan membantu proses pengodean klasifikasi usaha yang disensus.
Menurut Amalia, penggunaan AI akan mempermudah petugas lapangan dalam menentukan jenis klasifikasi usaha serta mengurangi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian antara kode KBLI dengan kondisi riil di lapangan. Petugas cukup memasukkan kata kunci sesuai dengan rincian usaha yang ditemui saat sensus.
“Teknologi ini memudahkan petugas lapangan karena jumlah kode klasifikasi usaha sangat banyak dan beragam,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA:BPS Buka Rekrutmen 190 Ribu Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Bayaran Rp3-5 Juta per Bulan
KBLI merupakan standar nasional yang digunakan untuk mengelompokkan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. Klasifikasi ini menjadi acuan penting dalam analisis ekonomi, perumusan kebijakan, identifikasi aktivitas usaha, serta penyusunan statistik ekonomi nasional.
KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020 yang disusun BPS dengan mengacu pada konsep dan prinsip International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5 yang diterbitkan oleh Komisi Statistik Perserikatan Bangsa Bangsa. Pembaruan KBLI dilakukan setiap lima tahun sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification.
Penyempurnaan KBLI bertujuan agar klasifikasi tetap relevan dengan perkembangan ekonomi dan penyesuaian terhadap pembaruan sistem klasifikasi lain, seperti Harmonized System yang juga diperbarui secara berkala.
KBLI 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 18 Desember 2025. Klasifikasi terbaru ini mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru, antara lain jasa intermediasi platform digital, factoryless goods producers, aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcast, game, dan layanan streaming, perdagangan karbon, penangkapan dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penambahan klasifikasi di sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Mendagri Minta BPS Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi Setiap Bulan
Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami penambahan jumlah kategori menjadi 22 kategori dari sebelumnya 21 kategori. Secara rinci, KBLI 2025 terdiri atas 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.
Amalia menegaskan bahwa KBLI 2025 memiliki peran strategis dalam menghasilkan statistik resmi negara yang berbasis klasifikasi terstandar dan terstruktur. BPS akan memanfaatkan KBLI 2025 tidak hanya untuk Sensus Ekonomi 2026, tetapi juga untuk pembaruan statistical business register serta penyusunan berbagai statistik ekonomi lainnya, seperti statistik industri, perdagangan, pariwisata, dan ketenagakerjaan.
Selain itu, pemanfaatan KBLI 2025 juga akan digunakan oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. (ant)