Hendrya Sylpana

Simak! Ini Daftar Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan. (Istimewa)--

BPJS tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit yang masuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa.

  • Perawatan kecantikan

Perawatan terkait estetika seperti behel atau operasi plastik tidak ditanggung oleh BPJS.

  • Pengobatan eksperimental

Pengobatan atau prosedur yang masih dalam tahap percobaan atau belum diakui secara resmi sebagai pengobatan efektif tidak akan dicover.

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Nutrisi, Dokter Sarankan Ibu Hamil Pilih Makanan Real Food yang Diolah Sederhana

BACA JUGA:Bukan Hanya Mata, Ini Masalah Kesehatan yang Muncul Akibat Kekurangan Vitamin A

  • Pengobatan alternatif

Pengobatan komplementer, tradisional, atau alternatif yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak dicover.

  • Peralatan kontrasepsi dan perbekalan rumah tangga

Alat kontrasepsi dan kebutuhan rumah tangga tidak termasuk dalam layanan yang dijamin BPJS.

  • Penyakit akibat tindakan pidana

Cedera atau penyakit yang diakibatkan oleh tindakan kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak termasuk dalam cakupan.

  • Cedera akibat bunuh diri atau konsumsi alkohol

Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri, upaya bunuh diri, atau konsumsi alkohol berlebihan tidak ditanggung oleh BPJS.

  • Pelayanan kesehatan di luar ketentuan

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat, tidak akan ditanggung.

BACA JUGA:Manfaat Rutin Makan Buah Semangka untuk Berbagai Penyakit

BACA JUGA:5 Jenis Minyak Masak yang Harus Dihindari Demi Kesehatan

  • Pelayanan khusus TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan

BPJS tidak mencakup layanan kesehatan terkait TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan.

  • Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial

Pengobatan yang dilakukan dalam rangka bakti sosial tidak dijamin oleh BPJS.

  • Penyakit akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas

Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain tidak akan dicover oleh BPJS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan