Hendrya Sylpana

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, Masih Tunggu Revisi Perpres

Pertamina kembali menyesuaikan harga BBM non subsidi. Sementara penggunaan wajib QR Code untuk pengisian Pertalite dan Solar terus dilakukan ----

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Januari 2024.

Erika juga menyatakan bahwa diperlukan pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Menurutnya, pada saat ini, regulasi yang ada, yaitu Perpres Nomor 191 tahun 2014, hanya mengatur konsumen pengguna untuk jenis solar.

Erika juga menjelaskan bahwa revisi Perpres tersebut diperlukan untuk menetapkan secara jelas siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengakui bahwa saat ini mereka telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki dasar hukum yang lebih jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

BACA JUGA:Usai Cabuli Bocah 11 Tahun, Oknum ASN Dishub DKI Minta Dimaklumi

BACA JUGA:Mantu Presiden Jokowi Selingkuh, Benarkah?

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” terangnya.

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” tandasnya.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diajukan sejak pertengahan tahun 2022. 

Revisi tersebut dianggap sebagai langkah penting oleh berbagai pihak untuk mengontrol konsumsi BBM subsidi jenis Pertalite agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan