Imigrasi Tanjungpandan Adakan Layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan, Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke 74
Kantor Imigrasi Tanjungpandan saat menggelar Layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan -Ist-
BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan sebagai bagian rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74 tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Rahmad Suharto mengatakan, layanan Paspor Simpatik pada Kantor Imigrasi Tanjungpandan diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74 pada 26 Januari 2024.
"Layanan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, (06/01) Sabtu (13/01), dan Sabtu (20/01) di Kantor Imigrasi Tanjungpandan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB," kata Rahmad Suharto kepada Belitong Ekspres, Sabtu 6 Januari 2024.
Menurut Rahmad, pelayanan paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Tanjungpandan dilaksanakan dengan menggunakan antrean secara walk in atau datang langsung dengan kuota 20 permohonan tanpa harus mendaftar di aplikasi M-Paspor.
BACA JUGA:Tak Masuk APBD 2024, Angler Belitung Kecewa Turnamen Mancing 'Lenyap'
BACA JUGA:Dishub Belitung Gerak Cepat Tangani Laporan Kerusakan PJU
Khusus untuk permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Masa Berlaku, tidak melayani penggantian hilang maupun rusak. "Antusias masyarakat di wilayah Pulau Belitung dalam program Paspor Simpatik ini sangat baik," katanya.
Hal ini dapat dilihat pada hari pertama pelaksanaan Paspor Simpatik di hari Sabtu 06 Januari 2024, tercatat sebanyak 19 orang pemohon, yang terdiri dari 16 permohonan paspor baru, dan 3 permohonan paspor penggantian.
Bagi masyarakat di Pulau Belitung yang ingin membuat Paspor pada hari Sabtu berikutnya dapat datang secara langsung ke Kantor Imigrasi Tanjungpandan.
Untuk paspor baru, pemohon harus membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, akte lahir atau buku nikah atau ijazah, membawa dokumen asli dan foto kopi satu lembar serta meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.
BACA JUGA:DKPP Belitung Catat Transaksi Pasar Tani Capai Rp 407 Juta
BACA JUGA:Bau Busuk PKS di Desa Badau, DLH Belitung: Hasil Uji Kualitas Udara di Bawah Ambang Batas
Kemudian pada penggantian paspor, pemohon membawa KTP elektronik, paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.
Sementara itu, untuk permohonan Paspor Biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan Paspor Elektronik sebesar Rp650 ribu. Pemohon layanan paspor diharapkan untuk menggunakan sepatu, pakaian sopan dan rapi, berkerah, serta dianjurkan tidak menggunakan baju berwarna putih.