Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gajinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani--antara

BACA JUGA:DKPP Belitung Catat Transaksi Pasar Tani Capai Rp 407 Juta

BACA JUGA:Bau Busuk PKS di Desa Badau, DLH Belitung: Hasil Uji Kualitas Udara di Bawah Ambang Batas

Untuk diketahui, uang paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran.

"Serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," sebutnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga memberikan kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pasalnya, masa depan para ASN PPPK ini akan mendapat jaminan pensiun dari pemerintah, pasca ditandatanganinya Undang-Undang ASN oleh Presiden Joko Widodo.

Kepastian ASN PPPK yang akan mendapatkan jaminan pensiun untuk masa depan ini, tertuang dalam UU tentang ASN yang diberi Nomor 20 tahun 2023. 

BACA JUGA:Rekrutmen ASN Tahun 2024 Kembali Diadakan, MenPAN-RB Berikan 6 Instruksi

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten, Selama 36 Hari Kampanye

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan atau pada 31 Oktober 2023. Dengan adanya UU baru ini, berarti hak-hak yang diterima PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Adapun mata pasal yang menjelaskan tentang ASN PPPK mendapatkan jaminan pensiun, yakni, Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023. 

Yang mana dijelaskan, bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateril.

Tak hanya mendapatkan jaminan pensiun, di dalam aturan baru tersebut  para ASN PPPK juga akan mendapatkan jaminan hari tua. 

Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini akan dibayarkan setelah pegawai ASN PPPK sudah berhenti bekerja. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan