Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gajinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani--antara

BACA JUGA:Pengacara Keberatan Dengan Tuntutan Jaksa, Martoni Harus Dibebaskan

BACA JUGA:Mantan Pejabat PT Timah Ditahan, Tak Ada Keistimewaan Bagi Tersangka Alwin

Adapun yang menjadi komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang terkandung di dalam UU baru tersebut terdiri atas tujuh hal. 

Yaitu, penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Kemudian, di Pasal 21 ayat (6) menjelaskan, bahwa yang dimaksud dalam jaminan sosial adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk ASN PPPK diatur dalam peraturan pemerintah (PP). 

"Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan," terangnya. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PT Timah, Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru

BACA JUGA:Otorita IKN Catat Peningkatan Investasi hingga Rp41 Triliun pada 2023

Sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution. Dimana, skema ini adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan.

"Tentunya dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan