Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gajinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani--antara

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Sebelumnya, PNS di seluruh Indonesia mulai tahun 2024 akan mendapatkan uang makan dan uang paket data. 

Kabar PNS akan mendapatkan uang makan dan uang paket data ini, telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Menurutnya, uang makan dan paket data ini akan berlaku pada 2024.

Peraturan PNS akan mendapatkan uang makan dan uang paket data ini, telah dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. 

Aturan ini sudah diteken oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.

Selain akan mendapatkan uang makan dan uang paket data, di dalam PMK tersebut juga disebutkan bahwa PNS di seluruh Indonesia akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Ini merupakan salah satu fasilitas PNS. 

BACA JUGA:Tahun 2024 PNS Dapat Uang Pulsa, Besaran Tergantung Eselon

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Ada Sektor Pariwisata, Tanjung Kelayang Proyek Bali Baru

Uang makan yang akan diterima oleh seluruh PNS di Indonesia ini, rencananya akan diterima setiap hari. Besaran uang makan masing-masing golongan PNS, tentunya akan berbeda satu sama lain. 

"Untuk PNS Golongan I dan II akan menerima Rp 35.000, Golongan III sebesar Rp 37.000, serta Golongan IV  Rp 41.000," paparnya, dikutip dari berbagai sumber, Kamis, 28 Desember 2023.

Masing-masing PNS akan mendapatkan uang makan berdasarkan golongan masing-masing, dengan masa kerja sekitar 22 hari. Dengan demikian, para PNS akan menerima uang makan dengan besaran berbeda. 

"Jika dihitung per 22 hari, PNS Golongan I dan II akan mendapatkan Rp 770.000, Golongan III Rp 814.000, dan Golongan IV Rp 902.000," terangnya. 

Terkait uang paket data, Sri Mulyani menjelaskan, bahwa uang paket data ini termasuk dalam biaya komunikasi. Uang paket data ini dibagi menjadi dua kategori.

"Bagi pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp 400.000 per bulan. Dan pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp 200.000 per bulan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan