Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten, Selama 36 Hari Kampanye

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah menemukan 204 pelanggaran konten internet hingga 2 Januari 2024, selama periode 36 hari kampanye Pemilu 2024. 

Temuan Bawaslu RI berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat.

Lolly Suhenty selaku anggota Bawaslu RI menjelaskan bahwa dari 204 konten internet tersebut, melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Lolly, pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong. 

BACA JUGA:Bawaslu Belitung Bakal Rekrut PTPS Pemilu 2024, Berikut Jadwalnya

BACA JUGA:Banyak Caleg Partai Buruh Dicoret dari DCT, Ratusan Masa Demo Kantor Bawaslu

"Ujaran kebencian menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95 persen, diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen," kata Lolly dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Januari 2024.

Lolly mengungkapkan bahwa pelanggaran konten internet terbanyak terjadi melalui media Instagram, dengan jumlah 72 konten yang melanggar (35 persen). 

Disusul oleh Facebook dengan 69 konten (34 persen), Twitter dengan 54 konten (27 persen), TikTok dengan 7 konten (3 persen), dan YouTube sebagai platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit, yaitu 2 konten (1 persen).

Mayoritas pelanggaran konten internet ini ditujukan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dari total 204 konten yang melanggar, 196 konten diantaranya menyasar pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Sementara itu, 8 konten sisanya menyasar penyelenggara pemilu, dengan 6 konten diarahkan kepada Bawaslu dan 2 konten kepada KPU," jelas Lolly.

BACA JUGA:KPU Belitung Temukan 28 Lembar Surat Suara Rusak, Saat Hari Pertama Penyortiran

BACA JUGA:Semua Komisioner KPU Belitung Wajah Baru, Amir Husin Sebagai Ketua

Sebagai tindak lanjut dari 204 konten yang melanggar, Lolly menyampaikan bahwa sebanyak 185 konten telah dikomunikasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk ditangani melalui proses takedown.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan