KPU Belitung Temukan 28 Lembar Surat Suara Rusak, Saat Hari Pertama Penyortiran

Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2024, Rabu 3 Januari 2024.--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, menemukan sebanyak 28 lembar surat suara pemilihan Presiden Pilpres 2024 dalam keadaan rusak.

Ketua KPU Belitung, Amir Husin mengatakan 28 lembar surat suara Pilpres 2024 yang rusak ditemukan saat kegiatan penyortiran dan pelipatan pada hari pertama, Rabu 3 Januari 2024.

"Dalam proses kegiatan sortir dan pelipatan yang mulai dilaksanakan hari ini kami menemukan sebanyak 28 lembar surat suara Pilpres 2024 dalam keadaan rusak," kata Amir Husin.

Menurutnya, penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Belitung melibatkan partisipasi sebanyak 145 warga setempat. Kegiatan pelipatan dilakukan di GOR Tanjung Pandan, yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024.

BACA JUGA:Wisatawan Korea - Jepang Paling Banyak ke Belitung, Sepanjang tahun 2023

BACA JUGA:Realisasi Penerimaan Pajak 2023, Samsat Belitung Melampaui Target

"Sebanyak 145 warga lokal terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pelipatan surat suara Pemilu 2024, sementara untuk penyortiran, kami mengandalkan anggota PPS dan PPK," jelas Amir Husin.

Amir Husin menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan kegiatan itu, sebanyak 139.386 surat suara Pilpres 2024 berhasil disortir dan lipat.

Dari jumlah tersebut, kata dia, surat suara Pemilu 2024 dalam keadaan baik sebanyak 139.358 lembar dan dalam keadaan rusak sebanyak 28 lembar.

"Rencananya, besok kami akan melaksanakan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara DPD RI pada Pemilu 2024," ungkap Amir Husin.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023, 114 Aduan Masuk Program Besadu Diskominfo Belitung

BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun, DLH Catat Timbulan Sampah di Bundaran Satam Capai 8 Ton

Dia juga menyampaikan bahwa surat suara Pilpres 2024 yang mengalami kerusakan sementara waktu akan dipisahkan. Proses selanjutnya akan melibatkan penyampaian berita acara sesuai dengan tingkatan.

"Untuk proses penggantian kertas suara dimulai dari KPU kabupaten, provinsi, hingga pusat . Surat suara yang rusak akan dihapuskan sesuai prosedur yang ditetapkan," jelas Amir Husin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan