Kabar Kenaikan Gaji PNS, Kemenkeu Minta Tunggu Pengumuman 16 Agustus

ILUSTRASI: Pemerintah akan menaikkan gaji PNS. (Jawa Pos)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi mengenai wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2024.

“Kita nantikan saja pengumuman pada tanggal 16 Agustus nanti. Semua informasi mengenai hal ini akan disampaikan pada saat itu,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam pernyataannya di Gedung Dhanapala, Jakarta, pada Senin, 22 Juli.

Isa menjelaskan bahwa saat ini belum dapat dipastikan bentuk kenaikan gaji ASN yang akan diterapkan. Ia menyebutkan bahwa penyesuaian gaji PNS tidak harus berupa kenaikan gaji pokok semata.

“Penyesuaian gaji ASN bisa berupa perbaikan tunjangan kinerja atau pemberian insentif tambahan. Kita masih mendiskusikan bentuk penyesuaian yang paling tepat,” jelas Isa.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim

BACA JUGA:Musim Haji 2025, Jemaah Haji Indonesia akan Menginap di Hotel yang Dikelola BPKH

Wacana kenaikan gaji PNS 2025 muncul seiring dengan upaya meningkatkan kualitas belanja pegawai melalui penyesuaian gaji ASN, sebagaimana tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Mengacu pada tahun lalu, pengumuman kenaikan gaji PNS biasanya disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan di DPR RI, sehari menjelang perayaan Kemerdekaan RI.

Pada tahun 2024, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI, dengan kenaikan sebesar 8 persen. Kenaikan ini kemudian ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, gaji terendah PNS pada Golongan I ditetapkan antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, meningkat dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800 sebelumnya. Sementara itu, gaji tertinggi untuk PNS Golongan IV E kini mencapai Rp 6.373.200, naik dari Rp 5.901.200. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan