Hendrya Sylpana

Soal Revisi RTRW Babel, Eka Budiartha: Harus Bisa Bermanfaat Bagi Masyarakat

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eka Budiartha (Ist)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eka Budiartha menegaskan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Babel harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal itu dikatakan Eka Budiartha dalam Aundiensi Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Babel bersama OPD Kabupaten dan kota di Babel, Rabu 10 Juli 2024 lalu.

Menurut Eka Budiartha, RTRW di beberapa kabupaten dan kota di Babel masih belum sesuai, debab dalam perda provinsi tentang penataan perkebunan kelapa sawit.

Eka Budiartha merinci, dalam pasalnya mengatur bahwa jarak perkebunan sawit dan jalan provinsi harus 250 meter dan jalan nasional harus 500 meter dan jalan kabupaten jaraknya 100 meter.

BACA JUGA:Bawaslu Belitung Patroli Kawal Hak Pilih Pilkada 2024

BACA JUGA:Dugaan Pencabulan 2 Anak, Oknum Polisi di Belitung Belum Jadi Tersangka

"Sehingga kedepan sepanjang jalan provinsi dan jalan nasional sudah bisa dijadikan pemukiman masyarakat untuk 25 tahun kedepan karena memang jumlah penduduk semakin bertambah banyak," kata Eka kepada Belitong Ekspres, Selasa 16 Juli 2024.

Ia mencontohkan, jalan antara Kabupaten Belitung ke Belitung Timur ditepi jalan itu banyak pohon sawit milik perusahaan. Tujuan revisi RTRW itu, agar kedepan pemukiman yang padat penduduk itu bisa diakomodir oleh pemerintah.

"Nah bagi perusahaan yang akan replanting, itu lokasi pinggir jalan itu harus di jadikan area pemukiman, tentu perda itu harus ditegakkan," sebut polisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Ia menegaskan, tentu persoalan itu harus dituntaskan sehingga perda RTRW harus berani ditegakkan. Di antaranya membebaskan tepi jalan provinsi, nasional bahkan kabupaten harus ada jarak penanaman kelapa sawit.

BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Kunker Ke UPTD DPMPTSP Babel Wilayah Belitung

BACA JUGA:MPLS 2024 Mulai Berjalan, Disdikbud Belitung Pantau Pelaksanaan

"Kita harus berani menegakkan perda ini, yakni bebaskan tepi jalan itu dari kelapa sawit, jadikan area pemukiman masyarakat area itu," terang warga Kecamatan Kelapa Kampit itu.

Eka melanjutkan, pemda tidak ada rencana mencabut HGU, tetapi jika ada perpanjangan harus ada perubahan terutama area pinggir jalan itu. "Kita melindungi masyarakat Babel menyediakan area pemukiman kedepannya," tegasnya lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan