Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditunda Karena Polda Jabar Tak Hadir
Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6). (Rubby Jovan/Antara)--
BANDUNG, BELITONGEKSPRES.COM - Sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, harus ditunda hingga 1 Juli mendatang. Penundaan ini terjadi karena pihak termohon, yaitu Polda Jawa Barat, tidak hadir dalam persidangan.
"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Sidang akan ditunda selama tujuh hari kerja," kata hakim tunggal Eman Sulaeman, seperti dilaporkan oleh Antara di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 24 Juni.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra, menjelaskan bahwa sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan seharusnya dilaksanakan pada hari Senin, 24 Juni. Namun, karena ketidakhadiran pihak Polda Jabar, sidang tersebut harus dijadwalkan ulang.
"Sidang perdana praperadilan akan diagendakan kembali pada 1 Juli di PN Bandung. Kami akan memanggil termohon untuk kedua kalinya. Jika termohon masih tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon," ungkap Dalyusra.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Mulai Fase Pemulangan Haji Indonesia, 3.300 Jemaah Kembali ke Indonesia
BACA JUGA:Mengatasi Anemia: 6 Cara Efektif Meningkatkan Kadar Hemoglobin Secara Alami
Dalyusra menambahkan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk hadir. Namun, jika pada tanggal 1 Juli termohon tetap tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan dengan keputusan yang harus dikeluarkan dalam waktu satu minggu.
Sebelumnya, pada Selasa, 11 Juni, tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang terdiri dari 22 pengacara mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Tim tersebut optimis bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan klien mereka, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan tim yang kuat dan lengkap untuk menghadapi proses praperadilan ini. "Kami optimis 99 persen.
Kami telah mempersiapkan segala bukti dan mental untuk mendukung jalannya sidang praperadilan," kata Sugianti Iriani dengan penuh keyakinan.