Polisi Bongkar Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar, Alat Produksi Ditemukan di Sukabumi

ILUSTRASI Uang palsu. Ada kecenderungan peredaran uang palsu meningkat jelang pemilu.--

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus pembuatan uang palsu senilai Rp 22 miliar yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya kini berkembang ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Dalam penyelidikan lebih lanjut, aparat menemukan peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di sana.

"Tidak ada uang palsu di Sukabumi, hanya peralatan untuk pembuatannya," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto kepada wartawan pada Selasa, 18 Juni.

Hadi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan petugas masih berada di Sukabumi untuk melanjutkan proses penyidikan. 

"Nanti akan disampaikan jika semuanya sudah lengkap. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengangkutan barang bukti dari Sukabumi," tambahnya.

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Dua Anggota OPM di Paniai, Salah Satunya Disertir TNI yang Gabung OPM

BACA JUGA:PPATK: Banyak Korban Judi Online yang Mengambil Dana dari Pinjaman Online

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar. 

"Barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 22 M siap edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Selasa, 18 Juni.

Selain uang palsu, polisi juga menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta warna. Ade menyatakan bahwa tiga orang telah ditangkap dalam kasus ini, yaitu M, YA, dan FF, yang masing-masing memiliki peran berbeda.

Penangkapan para pelaku dilakukan di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Uang palsu tersebut rencananya akan disebar untuk Idul Adha.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan