PPATK: Banyak Korban Judi Online yang Mengambil Dana dari Pinjaman Online
Ilustrai pinjol. Beberapa guru terpaksa harus mengambil pinjaman online (pinjol) untuk mencukupi kebutuhan hidup akibat tamsil belum cair. (Dok. JawaPos.com)--
BELITONGEKSPRES.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa banyak korban judi online di Indonesia mengambil dana dari pinjaman online (pinjol), yang berujung pada kondisi keuangan yang memprihatinkan dan terjerat utang.
PPATK telah memblokir sekitar 5 ribu rekening dari 3,5 juta orang yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, dengan sebagian besar pemain bermain dengan nominal di bawah Rp 100 ribu.
Koordinator Humas PPATK, Natsir Konga, menyoroti beragam kalangan termasuk anak-anak SD yang terlibat dalam praktik ini.
PPATK, di bawah kepemimpinan Ivan Yustiavandana, aktif dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi fintech, e-wallet, dan bitcoin.
BACA JUGA:Anggota KKB Ditembak Mati oleh Satgas Operasi Damai Cartenz di Distrik Bibida
BACA JUGA:Kabar Buronan Harun Masiku, Mantan Penyidik KPK Yakin Segera Tertangkap
Menurutnya, penggunaan dana pinjol untuk aktivitas judi online menghadirkan risiko serius seperti utang yang membengkak akibat bunga tinggi.
Data PPATK menunjukkan lonjakan transaksi judi online sejak 2020, mencapai 5,6 juta transaksi dengan nilai Rp 15,7 triliun, yang meningkat pesat menjadi 43,5 juta transaksi senilai Rp 57,9 triliun pada 2021.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan perlunya perlindungan anak-anak dari dampak buruk judi online dan rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi perlindungan daring bagi anak.
Dalam konteks penegakan hukum, pengamat kepolisian Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai bahwa efektivitas pemberantasan judi online masih rendah karena belum mampu memutus mata rantai bisnis judi secara menyeluruh.
BACA JUGA:Jampidsus Kejagung Terlibat Dugaan Kasus Lelang Tambang? IPW Akan Laporkan ke KPK
BACA JUGA:Menko PMK Klarifikasi Bansos Korban Judi Online, Muhadjir Berikan Penjelasan
Muhadjir Effendy dari Menko PMK juga menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) tidak diberikan kepada pelaku judi online, melainkan kepada keluarga atau individu terdekat yang terdampak secara material, finansial, atau psikologis akibat aktivitas judi online.
Pemerintah terus berupaya keras untuk memerangi praktik judi online yang merugikan banyak pihak, dengan mengandalkan berbagai instrumen hukum seperti KUHP, UU ITE, dan UU TPPU untuk menanggulangi masalah ini secara komprehensif.