Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Briptu Rian Dwi Wicaksono Briptu Fadhilatun Nikmah. (Istimewa)--

BELITONGEKSPRES.COM - Penyelidikan terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah, tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, masih berlangsung di Polda Jawa Timur. Kemarin, Polda Jatim mengungkapkan beberapa fakta baru yang menguak detail mengejutkan terkait kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Briptu Fadhilatun sempat berusaha memadamkan api yang melahap tubuh suaminya. Namun, upayanya tersebut gagal dan mengakibatkan ia sendiri mengalami luka bakar. Menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Briptu Fadhilatun menderita luka di tangan kiri dan beberapa bagian tubuh depannya akibat jilatan api.

Meski menyaksikan tubuh suaminya terbakar, ibu tiga anak ini tidak meninggalkan tempat kejadian. Sebaliknya, dia berusaha menolong dengan menggunakan tangannya untuk memadamkan api. "Yang bersangkutan berusaha menolong," ujar Dirmanto.

Status Briptu Fadhilatun telah dinaikkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif. Penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Komisioner BP Tapera Soroti Pemerintah Tak Perlu Terburu-buru dalam Menjalankan Program Tapera

BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin Travel Haji & Umroh Nakal

Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan bahwa tersangka saat ini ditahan di Mapolda, namun tidak dimasukkan ke dalam sel karena statusnya sebagai ibu dari tiga anak balita. "Ada hak inklusif anak sesuai undang-undang sehingga tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara," jelasnya.

Penyelidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk dua ahli psikologi forensik dan psikiater. "Kami perlu sampaikan bahwa ada privasi dalam kasus KDRT ini, sehingga tidak semuanya bisa kami ungkapkan ke media," kata Dirmanto.

Ketika ditanya tentang kemungkinan keterlibatan judi online dalam kasus ini, Dirmanto memilih untuk tidak menjawab secara langsung. Dia menekankan pentingnya menjaga privasi pihak terkait dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial. "Semua pihak harus menghormati privasi," tandasnya.

Dengan perkembangan ini, Polda Jatim terus mendalami kasus ini dengan hati-hati untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan