Pemerintah Cabut Izin Travel Haji & Umroh Nakal

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Antara)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah siap memberikan sanksi tegas kepada agen travel haji dan umroh yang curang, khususnya yang menjual paket haji menggunakan visa ziarah.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menyatakan bahwa agen travel yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha. 

Tetapi, Gus Yaqut juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa meskipun izin dicabut, agen-agen tersebut mungkin akan berupaya beroperasi kembali dengan menggunakan nama yang berbeda.

Menurut Menang, hal ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Saat ini prioritas pemerintah adalah terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat. "Ini menjadi konsen kita bersama," kata Menag Senin, 10 Juni 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini akan terus berupaya memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tangkap Sarius Indey, ASN yang Dicurigai Pasok Senjata ke OPM

BACA JUGA:Trauma Usai Membakar Suaminya, Briptu FN Diberikan Pendamping Psikologis

"Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan visa haji resmi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan tidak tergiur oleh tawaran haji murah yang menggunakan visa ziarah," tegasnya.

Kemudian Menag Yaqut menegaskan bahwa penggunaan visa ziarah untuk tujuan ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyosialisasikan hal ini sejak jauh-jauh hari, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.

Yaqut menyayangkan penggunaan visa ziarah untuk beribadah haji, menekankan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi sejak jauh-jauh hari.

Oleh karenanya, Kejadian ini tentunya sangat merugikan para jemaah yang sudah mengalami kelelahan setelah perjalanan panjang ke Arab Saudi. 

"Kasihan para jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan," tandas Menag. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan