Trauma Usai Membakar Suaminya, Briptu FN Diberikan Pendamping Psikologis
Briptu FN, yang membakar suaminya sesama anggota polisi, ditetapkan sebagai tersangka./Dok Jawa Pos--
BELITONGEKSPRES.COM - Briptu FN, seorang polisi di Polres Mojokerto Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), hingga tewas.
Peristiwa tragis ini tidak hanya mengguncang keluarga dan rekan-rekan sejawat, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi FN. Polda Jatim kini memberikan pendampingan psikologis untuk membantu FN mengatasi trauma yang dialaminya.
"Saat ini, Polda Jawa Timur memberikan pendampingan kepada tersangka dengan menyediakan fasilitas trauma healing yang melibatkan psikiater." kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, seperti dikutip dari laman resmi Polres Tanjung Perak Surabaya.
FN saat ini dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, pendampingan juga diberikan kepada ketiga anak pasangan ini. Anak pertama berusia dua tahun, sementara anak kedua dan ketiga, yang merupakan anak kembar, masih berusia empat bulan.
"Untuk anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota," tambah Kombes Dirmanto.
BACA JUGA:Buruh akan Kembali Unjuk Rasa Secara Nasional pada 27 Juni untuk Tolak Tapera
BACA JUGA:Kasus Bos Rental Tewas Dikeroyok di Pati, Polisi Telah Tetapkan 3 Orang Tersangka
Polda Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka atas kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, di Mojokerto.
Rian Dwi yang sempat dirawat di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen, meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni, pukul 12.55 WIB.
Polda Jatim juga mengungkap motif di balik tindakan FN. Ia kesal karena suaminya kecanduan judi online, yang menyebabkan kondisi ekonomi keluarga mereka memburuk.
"Motifnya adalah karena saudara Briptu Rian sering menggunakan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya untuk bermain judi online." ungkap Dirmanto.
Peristiwa pembakaran terjadi setelah cekcok di kediaman mereka di asrama polisi Jl. Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu, 8 Juni. FN yang kalut menyiramkan bensin kepada RDW. Menurut Dirmanto, ada sumber api di dekat posisi korban yang menyebabkan bensin menyala dan membakar RDW.
"FN menyiramkan bensin di muka dan badan RDW. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api, sehingga percikan bensin membuat api turut menyambar korban," ungkapnya.