Hendrya Sylpana

Menteri Basuki Sebut Tapera Itu Tabungan, Bukan Dipotong Terus Hilang

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengomentari kontroversi mengenai peraturan baru terkait potongan iuran Tapera bagi karyawan swasta.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru saja ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, potongan iuran Tapera bagi karyawan swasta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji. 

Besaran ini terbagi menjadi 2,5 persen berasal dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari perusahaan pemberi kerja.

Menteri Basuki menegaskan bahwa potongan sebesar 3 persen tersebut adalah tabungan yang akan disimpan, bukan uang yang dipotong dan hilang.

"Itu emang tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan tabungannya, itu untuk mendapatkan bantuan membangun rumah," ujar Basuki kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa 28 Mei.

BACA JUGA:Kenaikan UKT Dibatalkan, Mendikbud Ristek Siap Evaluasi Kenaikan Biaya Kuliah Setiap PTN

BACA JUGA:Komisi X DPR RI Apresiasi Pembatalan Kenaikan UKT, Dorong Kebijakan Pendidikan yang Komprehensif

Walau begitu, Basuki menyatakan bahwa program Tapera sudah ada sejak 5 tahun lalu dan pemotongannya tidak langsung diterapkan pada tahun pertama.

"Program Tapera telah ada sejak 5 tahun yang lalu. Saat Tapera pertama kali dibentuk, menurut Bu Menteri Keuangan, tujuannya adalah untuk membangun kredibilitas, sehingga pemotongan tidak diterapkan secara langsung pada tahun pertama," jelasnya.

Basuki juga menegaskan bahwa uang yang dipotong untuk iuran Tapera tidak akan menghilang. Namun, persoalan mengenai iuran Tapera menjadi heboh dalam pembicaraan karena karyawan swasta telah memiliki potongan lain, seperti Jaminan Hari Tua (JHT).

"Ini bukan uang hilang, masalahnya kan ada jaminan hari tua, ada ini, ada ini, tapi sebenarnya itu bukan uang hilang," ungkapnya.

Tabungan Perumahan Rakyat, disingkat Tapera, adalah dana yang disimpan secara rutin oleh peserta dalam jangka waktu tertentu, khususnya untuk pembiayaan rumah. 

Dana tersebut meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) bagi peserta MBR.

BACA JUGA:Buntut Penguntitan Jampidsus Oleh Densus, Jokowi Panggil Kapolri dan Jaksa Agung, Ini Respon Jenderal Sigit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan