Hendrya Sylpana

Komisi X DPR RI Apresiasi Pembatalan Kenaikan UKT, Dorong Kebijakan Pendidikan yang Komprehensif

Komisi X apresiasi keputusan pembatalan kenaikan UKT--

BELITONGEKSPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Komisi X memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memutuskan untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri," UJAR Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Huda menyampaikan bahwa Komisi X berharap keputusan tersebut diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif, bukan hanya bersifat jangka pendek atau instan, seperti skema pinjaman biaya pendidikan atau study loan.

Menurutnya, perlu diakui bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa PTN terlalu tinggi dan dipastikan akan memberatkan peserta didik.

Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata mencapai 100 persen hingga 300 persen, meskipun kenaikan tersebut didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN, ungkapnya.

BACA JUGA:SIM C1 Resmi Diluncurkan oleh Korlantas untuk Sepeda Motor Berkapasitas 250–500 Cc

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Targetkan 100 SPBU Jual Pertamax Green 95 Ditahun 2024

Dia menilai langkah pemerintah yang mendorong PTN untuk menjadi badan hukum dengan harapan dapat menggalang dana dari pihak ketiga merupakan langkah yang ideal. 

Namun, hal tersebut dapat berdampak negatif jika pengelola PTN menggunakan penggalangan dana dari pihak ketiga sebagai alasan untuk meningkatkan pungutan uang kuliah tunggal (UKT) dari orang tua mahasiswa.

Pemikiran bahwa PTN berstatus badan hukum yang bisa mencari dana dari pihak ketiga seharusnya diiringi dengan langkah-langkah untuk menciptakan ekosistem usaha yang menguntungkan bagi PTN. 

Contohnya, dengan mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk berkolaborasi dengan PTN sebagai mitra dalam penelitian dan pengembangan usaha. Jika ekosistem ini tidak terwujud, risiko terbesar adalah pengelola PTN memperlakukan mahasiswa sebagai objek bisnis, dengan semua implikasi negatif yang terkait.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebelumnya mengaku merasa khawatir melihat kenaikan uang kuliah tunggal di berbagai perguruan tinggi negeri.

BACA JUGA:Usai Diperiksa Selama 5 Jam, Linda Sahabat Vina Cirebon Tak Kenal Pegi Setiawan

BACA JUGA:Disebut Terlibat dalam Kejadian, Siapa Sosok Mel Mel yang Melihat Vina Cirebon Diperkosa dan Dibunuh?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan