Karyawan dan Petani Sawit Kecewa, Pj Gubernur Babel Dikecam
Ilustrasi pekerja sawit (antara)--
BACA JUGA:Lonjakan PHK Massal Industri Timah dan Sawit, Warga Terdampak: Apa Solusi dari Pemprov Babel?
BACA JUGA:Polda Babel Ringkus 3 Pengumpul Timah Ilegal
Salah satu juru bicara dari perusahaan, Jhohan Adhi Ferdian tampak enggan memberikan tanggapan ketika dimintai komentar. Meskipun banyak petani dan karyawan mencoba menawarkan solusi untuk bertahan, seperti beralih ke sektor perkebunan sawit, namun hal tersebut juga tidak menjamin keselamatan ekonomi mereka.
Jhohan menegaskan bahwa upaya bertahan telah dilakukan, namun biaya operasional tidak hanya berkaitan dengan gaji karyawan dan pendapatan petani. Karyawan memiliki hak atas gaji mereka yang tidak bisa ditangguhkan begitu saja.
Kini, dua pabrik sawit di Bangka Tengah, PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV. Mutiara Alam Lestari (MAL), menghadapi kemungkinan besar untuk melakukan PHK massal. Manajemen kedua pabrik itu berupaya keras untuk menemukan solusi agar operasional tetap berjalan dan dapat menampung hasil sawit masyarakat.
Namun, pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah 2015-2022, turut mempengaruhi kelancaran operasional kedua perusahaan sawit tersebut. Sebagai akibatnya, pembelian sawit sementara dihentikan untuk sementara waktu.
Dalam keterangan resminya, manajemen pabrik menyampaikan bahwa mereka adalah perusahaan sawit yang telah berkontribusi dalam perekonomian masyarakat, dan tidak terkait langsung dengan kasus tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Namun, situasi ini mengakibatkan terganggunya cash flow perusahaan dan operasional terhenti.
Kini, masyarakat petani sawit, pengepul, mitra, dan stakeholder terkait dihimbau untuk bersabar dalam menghadapi situasi ini, sambil menunggu perkembangan selanjutnya terkait penyelesaian kasus yang sedang berjalan.