Polda Babel Ringkus 3 Pengumpul Timah Ilegal
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Babel menangkap sopir, kernet dan barang bukti satu unit truk yang membawa ratusan karung pasir timah ilegal di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah (Antara/HO-Humas Polda Babel)--
PANGKALPINANG - BELITONGEKSPRES.COM, Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) telah berhasil meringkus tiga orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal pengumpulan timah. Mereka teridentifikasi sebagai sopir, kernet, dan pengumpul bijih timah ilegal.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku ini menunjukkan komitmen serius pihak kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal bijih timah di wilayah Babel.
"Penangkapan tiga pelaku ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kita dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal pasir timah di wilayah Babel," ujar Jojo kepada awak media pada Minggu, 12 Mei 2024.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang melaporkan adanya pengangkutan ratusan karung pasir timah tanpa izin pada malam Jumat dari Desa Permis, Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
BACA JUGA:Perkiraan Musim Kemarau 2024, BPBD Babel Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Karhutla
BACA JUGA: Bukan Gelombang Panas, Ini Penyebab Suhu Udara Tinggi di Bangka Belitung
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit truk pada Sabtu sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah. Truk tersebut dikemudikan oleh Sa (35) dengan seorang kernet berinisial Ya (50).
"Kami menangkap dua orang tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan pasir timah ilegal dengan total sekitar delapan ton," jelas Jojo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasir timah yang diangkut diduga tidak memiliki izin resmi seperti IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemilik pasir timah ilegal tersebut.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang yang berinisial Su alias Le, merupakan warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. "Saat ini, ketiga pelaku sudah dibawa ke Mapolda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Jojo.
Tiga pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.