Hendrya Sylpana

Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Respon dan Penjelasan Maskapai Sriwijaya Air Group

Ilustrasi Pesawat Sriwijaya Air (Antara)--

"Saudara HL tidak dapat hadir karena alasan kesehatan (sakit)," tegas Kuntadi kepada awak media di Kejaksaan Agung pada Senin, 29 April 2024.

Namun, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Hendry Lie untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan korupsi tersebut.

Di sisi lain, Pendiri Sriwijaya Air lainnya, Fandy Lingga (FL), telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Fandi FL ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari, dimulai pada Jumat, 26 April 2024. "FL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tambahnya.

Penetapan lima tersangka baru kasus korupsi timah di Babel, di mana dua di antaranya berasal dari PT TIN (Tinindo Inter Nusa), memberikan jawaban atas pertanyaan yang selama ini muncul.

BACA JUGA:Tampung Timah Ilegal, Herman Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Babel

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Pencurian

Sebelumnya, kebanyakan dari pihak smelter yang terlibat dalam kasus serupa adalah para direksi, namun kali ini, selain dari PT TIN, satu-satunya General Manager (GM) yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rosalina.

Pernyataan terbaru dari Kejaksaan Agung pada Senin, 26 April 2024, mengumumkan penahanan lima tersangka baru, di antaranya Owner (Penerima Manfaat) Hendry Lie dari PT TIN, serta bagian pemasaran Fandi Lingga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan