Kecanduan Judi Slot, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Pencurian

Tersangka Arjun (duduk) saat dihadirkan dalam rilis Polres Bangka (Tri Harmoko)--

BELITONGEKSPRES.COM, SUNGAILIAT - Arjun (25), seorang pria yang dikenal karena kecanduan bermain judi slot, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan mendekam di sel tahanan Polres Bangka. 

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka beberapa hari yang lalu setelah Arjun terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, Arjun diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko di Jalan Muhidin Air Hanyut, Kota Sungailiat. 

Berkat serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Kelambit bersama Unit Reskrim Polsek Sungailiat, pihak kepolisian berhasil mengamankan Arjun dan sejumlah barang bukti terkait aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA:Kasus KDRT Berakhir Tragis, Suami yang Bunuh Istri Tewas Tenggak Racun

BACA JUGA:Prestasi Gemilang Belitung dan Bateng, Raih Juara di Sungailiat 10-K

Arjun mengakui bahwa ia terjerat utang dan telah lama menjadi pecandu judi slot, yang pada akhirnya mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal. Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana kecanduan judi dapat membawa seseorang ke jalur kejahatan.

"Tersangka Arjun berhasil ditangkap pada Rabu, 24 April 2024, saat berada di salah satu penginapan di Kota Sungailiat," kata AKP Ogan kepada Babel Pos, Senin 29 April 2024.

Menurut AKP Ogan, Arjun juga tercatat sebagai residivis atas kasus yang sama. Pelaku kemudian beraksi kembali membobol toko, menyebabkan korban mengalami kerugian.

"Terhadap pelaku MAP alias Arjun diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas AKP Ogan.

BACA JUGA:Wanita Muda Menjadi Korban Penganiayaan, Jari Tangan Endah Nyaris Putus

BACA JUGA:Nasib Tragis Sang Mantan Kepala Dinas ESDM Babel, Suranto Wibowo Kembali Terjerat Korupsi

Arjun mengaku kepada petugas kepolisian bahwa ia masuk ke toko korban melalui pintu belakang. Tersangka merusak paksa pintu belakang tersebut dan masuk ke dalam untuk mengambil sejumlah barang berharga.

"Selain mengambil uang tunai, tersangka Arjun juga mengambil berbagai merek rokok," jelas Kasat Reskrim Polres Bangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan