Tampung Timah Ilegal, Herman Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Babel
Pasir Timah 1,2 Ton Jadi Barang Bukti -screnshoot---
BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Seorang pria bernama Herman ditangkap aparat kepolisian karena menampung pasir timah ilegal di kawasan Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Herman ditangkap Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) pada Kamis malam tanggal 25 April 2024.
Petugas berhasil mengamankan 35 kampil pasir timah basah dengan total seberat 1.226 kg. Penampungan timah diduga dilengkapi dengan izin resmi seperti IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Pencurian
BACA JUGA:Kasus KDRT Berakhir Tragis, Suami yang Bunuh Istri Tewas Tenggak Racun
Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah terlibat dalam kegiatan penampungan pasir timah ilegal tersebut. "Barang bukti lain di antaranya 1 unit timbangan serta 1 buah buku catatan pembelian pasir timah," ujar Jojo, Senin 29 April 2024.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.