Hendrya Sylpana

Simak Tips dari Pakar Supaya Tak Tergiur Kemudahan Pinjol

Tips agar tak tergiur kemudahan pinjol-Ini tips pakar IPB-Kemenkominfo--

Tips Terhindar dari Pinjol

1. Pertama-tama, pastikan untuk memeriksa apakah platform pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform yang legal akan terdaftar secara resmi di OJK dan memiliki izin yang diberikan oleh lembaga tersebut. 

2. Kedua, pastikan bahwa platform pinjol yang Anda gunakan tidak mengakses data dan fitur lain dalam ponsel Anda selain tiga fitur yang dikenal dengan istilah "Camilan" (Camera, Mic, Location).

Jika platform pinjol meminta izin untuk mengakses fitur atau data lain selain ketiga hal tersebut, maka platform tersebut dapat dianggap ilegal atau tidak aman. Sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi Anda.

3. Selain pinjol, judi online juga merupakan salah satu produk dari era digital yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Platform judi online menawarkan keuntungan finansial instan yang sangat menggiurkan bagi konsumen. Namun, secara tegas, Mega menyatakan bahwa tidak ada judi online yang aman dan legal.

“Pemerintah sudah memutus akses ke banyak sekali platform judi online yang ada. Namun, platform tersebut seringkali kembali hadir dengan nama yang berbeda,” bebernya.  Hal itu, menurutnya, menyebabkan platform judi online tetap marak dan eksis hingga saat ini, dan dianggap menjadi hal yang lazim digunakan oleh sebagian masyarakat.

Kehadiran platform judi online yang tetap marak dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk promosi yang agresif, ketersediaan akses internet yang luas, dan kebutuhan ekonomi yang mendorong beberapa individu untuk mencari cara cepat untuk menghasilkan uang.

BACA JUGA:Sebelum Putuskan Membeli Mobil listrik, Pertimbangkan Dulu 5 Hal Ini

BACA JUGA:Menteri PUPR Targetkan Bandara IKN Bisa Beroperasi pada Agustus 2024

Namun, selain menyebabkan kerugian finansial, dosen dari Fakultas Ekologi Manusia IPB University menyoroti bahwa pinjol dan judi online juga mengancam kesehatan mental para penggunanya.

Kebocoran data dan ancaman keamanan siber memang merupakan masalah serius dalam era digital ini. Teror dan ancaman tersebut dapat meningkatkan tingkat stres dan kecemasan bagi konsumen, karena mereka merasa tidak aman dan khawatir akan privasi dan keamanan data pribadi mereka.

“Kegiatan teror oleh debt collector ini sebenarnya menjadi hal yang tidak diperbolehkan. Konsumen yang mengalami tindakan teror ini dapat melindungi dirinya dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti OJK, lembaga perlindungan konsumen, satuan waspada investasi dan kepolisian,” ujarnya.

Demi hal itu, ia menyoroti betapa pentingnya peran pemerintah dalam melindungi konsumen, baik melalui regulasi maupun upaya edukasi. 

“Jadi, memang langkah-langkah preventif, promotif dan kuratif harus dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan