Pemeriksaan Terkait Korupsi Timah, Sandra Dewi: Jangan Buat Berita Bohong
Sandra Dewi, artis cantik istri dari tersangka Harvey Moeis (HM) saat diperiksa Tim Penyidik Jampidus Kejagung, Kamis, 4 April 2024.--
Hingga saat ini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap 16 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi perdagangan komoditas di Bangka Belitung selama periode 2015 hingga 2022.
Dari para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk pejabat negara seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah pada tahun 2017 hingga 2018.
Kemudian Alwin Albar (ALW) yang menjabat sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, dan 2021, serta Direktur Pengembangan Usaha pada tahun 2019 hingga 2020 di PT Timah.
Sementara itu, yang lainnya merupakan pihak dari sektor swasta, termasuk pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang dikenal dengan nama Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).
BACA JUGA:2 Nama Besar Calon Tersangka, Selebriti dan Politisi Terlibat Korupsi Timah?
BACA JUGA:Serangan Israel di Palestina, Hampir 200 Pekerja Kemanusiaan Terbunuh
Berikutnya Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dengan inisial RI; SG alias AW yang merupakan pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG yang juga pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; serta perwakilan dari PT RBT, Harvey Moeis.