2 Nama Besar Calon Tersangka, Selebriti dan Politisi Terlibat Korupsi Timah?
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung saat melakukan penggeladahan kediaman artis Sandra Dewi -Dok---
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Penyidikan dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 masih terus berlanjut.
Meskipun telah terjerat dua tokoh terkenal, yaitu Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dan Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich. Namun ternyata masih ada dua nama besar lainnya yang mungkin akan terseret dalam kasus ini.
Hanifa Sutrisna, ketua Nasional Corruption Watch (NCW), baru-baru ini mengungkapkan hal ini. Dia menyebutkan bahwa ada dua selebriti dan politisi yang juga terlibat dalam kasus korupsi timah yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp271 triliun. Namun, Hanifa belum mau mengungkapkan identitas kedua orang tersebut.
Hanifa hanya menyebut bahwa pihak Kejaksaan sudah memiliki informasi mengenai identitas kedua orang tersebut. "Kedua orang ini adalah tokoh terkenal di bidang hiburan dan politik, serta ada juga pengusaha dan tokoh politik," kata Hanifa.
BACA JUGA:Serangan Israel di Palestina, Hampir 200 Pekerja Kemanusiaan Terbunuh
BACA JUGA:Sandra Dewi Nikmati Uang Korupsi Timah? Berpeluang Menjadi Tersangka
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Ketut, tidak hanya pelaku langsung yang akan ditindak, tetapi juga pihak-pihak lain yang turut serta dalam mengambil keuntungan dari hasil korupsi tambang timah tersebut.
Selain Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dan Crazy Rich Helena Lim, pihak Kejaksaan juga sedang menyelidiki keterlibatan perusahaan-perusahaan mana saja dalam kasus ini. Ketut mengatakan bahwa beberapa nama terkenal atau selebritis yang ikut mendapatkan manfaat dari kejahatan ini juga akan segera diungkap dan dijerat hukum.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang timah ini, dengan kerugian negara mencapai 271 triliun rupiah.
Berikut adalah 16 tersangka dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga di Babel yang sudah ditahan oleh Penyidik Kejagung:
BACA JUGA:Komisaris dan Staf PT RBT Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Timah
BACA JUGA:Ekonomi Biru Didorong Pemprov Babel untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021
- Emil Ermindra (EE), yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
- Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.
- Suwito Gunawan (SG), seorang Komisaris di PT Stanindo Inti Perkasa.
- MB Gunawan (MBG), yang menjabat sebagai Direktur di PT Stanindo Inti Perkasa.
- Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama di CV Venus Inti Perkasa (VIP).
- Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris di CV VIP.
- Robert Indarto (RI), yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT SBS.
- Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat atau benefisial CV VIP.
- Achmad Albani (AA), Manager operasional di CV VIP.
- Suparta (SP), Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin (RBT).
- Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan di PT RBT.
- Rosalina (RL), General Manager di PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
- Helena Lim (HLN), Manager di PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
- Toni Tamsil, seorang individu dari sektor swasta.
- Harvey Moeis (HM), yang mewakili PT RBT.