Anak Bos Rental Ngaku Belum Bisa Memaafkan Penembak Ayahnya
Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin (kiri), Rızky Agam Syahputra (kanan), dan korban tembak yang masih hidup yakni Ramli (tengah) usai pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan sak-Siti Nurhaliza-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kesedihan mendalam masih dirasakan keluarga Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas dalam penembakan di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. Dua putranya, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, mengaku belum bisa memaafkan pelaku yang merenggut nyawa ayah mereka.
"Kami masih sangat sakit hati dengan apa yang mereka lakukan. Sampai saat ini, jujur kami belum bisa memaafkan," ujar Agam Muhammad Nasrudin di Jakarta, Selasa, usai sidang vonis terhadap para terdakwa.
Kepergian Ilyas Abdurrahman yang tragis masih meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. "Meninggalnya ayah sangat menyakitkan bagi kami," tambah Agam.
Di sisi lain, Ramli, korban selamat dalam insiden ini, juga hadir dalam sidang pembacaan vonis. Ia mengaku masih berjuang dalam pemulihan dan berharap keadilan ditegakkan.
BACA JUGA:Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup, 1 lainnya 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup, 1 lainnya 4 Tahun Penjara
"Saya ini manusia biasa, tidak luput dari kesalahan. Tapi semua ada hukumannya, ada akibatnya," ujar Ramli.
Ramli mengungkapkan bahwa kondisinya belum sepenuhnya pulih. Ia telah menjalani delapan kali operasi akibat luka tembak yang dideritanya. "Baru 80 persen pulih, masih harus kontrol ke dokter, masih sering nyeri," ungkapnya.
Dalam kasus ini, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada peristiwa tragis ini.
Sementara itu, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara dan dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Vonis ini diharapkan membawa keadilan bagi para korban, namun bagi keluarga, kehilangan orang tercinta adalah luka yang belum bisa terobati. (antara)