Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup, 1 lainnya 4 Tahun Penjara

Tiga anggota TNI AL di balik tewasnya bos rental di Jakarta, Ilyas Abdul Rahman--Kolase Berbagai Sumber

BELITONGEKSPRES.COM - Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap seorang bos rental kini menghadapi hukuman berat. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa, sementara satu terdakwa lainnya menerima hukuman empat tahun penjara.

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan berencana. Sedangkan Sersan Satu Rafsin Hermawan menerima hukuman empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus penadahan. Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman dalam sidang yang digelar baru-baru ini.

Dalam persidangan, Hakim Ketua menegaskan bahwa bukti dan fakta yang terungkap telah membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan. Namun, terkait restitusi, putusan ini tidak mengakomodasi tuntutan yang sebelumnya diajukan.

"Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Adli terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan," ujar Hakim Ketua Arif Rachman.

BACA JUGA:Ayo, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

BACA JUGA:Lebih Hemat, Pemudik Pilih Kapal Laut Dibanding Pesawat untuk Mudik Lebaran

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan hanya dijatuhi hukuman atas tindak pidana penadahan, tanpa keterlibatan dalam pembunuhan berencana. "Menyatakan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penadahan," tambahnya.

Kasus ini bermula pada awal Januari lalu, ketika para terdakwa melakukan aksi yang berujung pada kematian bos rental tersebut. Selain hukuman penjara, dua terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup juga menerima sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Para terdakwa, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum mengambil keputusan akhir.

"Kami akan mempertimbangkan semua opsi yang tersedia dan membutuhkan waktu tujuh hari untuk memutuskannya," ujar penasihat hukum para terdakwa dalam persidangan.  (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan