Ayo, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Masyarakat menunjukan dokumen pasport-(Ist/imigrasi)-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam menghimbau masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis 27 Maret 2025.
Pasalnya, Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret hingga 7 April 2025.
"Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbulsetelah cuti bersama," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam.
Menurut Godam, beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.
Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025.
BACA JUGA:Angkasa Pura II Bandara H.AS Hanandjoeddin Gelar Bukber Bersama Insan Pers Belitung
"Jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakandiselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.
Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melaluievisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikansetelah libur Idulfitri.
Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.
“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan ditempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa onarrival (e-VoA),” paparnya.
Ia melanjutkan, imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, diantaranya, untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27Maret 2025, Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi.
BACA JUGA:BPBD Belitung Siaga 24 Jam Amankan Perayaan Idul Fitri, Wisatawan Diminta Waspada
"Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,-plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang," sebutnya.
Lalu, ia mengajak masyarakat manfaatkan layanan Immigration Lounge, yakni layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi sertaperpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA).