BPOM Bongkar Praktik Produksi Kosmetik Ilegal di Tangsel, Omzet Fantastis Tembus Rp1 M

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis (20/3/2025)-Mecca Yumna-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar di Tangerang Selatan, Banten. Dengan omzet mencapai Rp1 miliar, pabrik ini nekat beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkap bahwa fasilitas ini tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), sehingga seluruh operasionalnya ilegal.

Dalam penggeledahan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM menemukan berbagai bahan baku farmasi ilegal, seperti hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin. 

Bahan-bahan ini sering disalahgunakan dalam produk kosmetik pemutih dan perawatan kulit, padahal penggunaannya tanpa pengawasan medis bisa memicu efek samping berbahaya seperti iritasi, kerusakan kulit, hingga gangguan kesehatan jangka panjang.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Perluas Serambi MyPertamina untuk Pemudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Polri Resmi Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025 untuk Kelancaran Mudik

Tidak hanya bahan baku berbahaya, petugas juga menemukan ribuan produk kosmetik siap edar berupa krim malam dan body lotion, bersama peralatan produksi skala besar, termasuk mixer berkapasitas 1 ton dan kendaraan operasional untuk distribusi ke berbagai daerah di Indonesia.

Pabrik ilegal ini mempekerjakan sekitar 40 pekerja dan mampu memproduksi ribuan produk per hari. Kosmetik ilegal yang dihasilkan kemudian dikirim ke berbagai wilayah, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, dan Depok.

Menurut BPOM, produksi kosmetik ilegal ini semakin meningkat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, memanfaatkan lonjakan permintaan pasar. Produk tersebut beredar tanpa melalui pengujian keamanan, sehingga konsumen berisiko mengalami efek samping yang tidak terduga.

Taruna menegaskan bahwa praktik ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin serta praktik kefarmasian ilegal. Pelaku yang terlibat terancam sanksi hukum berat.

BPOM terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari risiko kosmetik ilegal. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli dengan menerapkan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Selain itu, masyarakat disarankan untuk membeli kosmetik hanya dari toko atau platform resmi guna menghindari produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.

“Peredaran kosmetik ilegal bukan hanya berisiko bagi kesehatan, tetapi juga merugikan industri kosmetik dalam negeri dan perekonomian negara. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk aktif dalam memberantas produk ilegal ini,” tutup Taruna. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan