HPN 2024, Pemilu dan Konstruksi Demokrasi Berkualitas
Tangkapan layar ilustrasi Logo Hari Pers Nasional 2024 (ANTARA/Website/pwi.or.id/Abdu Faisal)--
Demokrasi berkualitas pada hakikatnya adalah demokrasi yang memberikan penghargaan tinggi dan paripurna pada harkat dan martabat rakyat pemilik kedaulatan hakiki. Untuk itu, dibutuhkan pers yang sehat dengan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai instrumen implementasinya.
Tanpa kebebasan yang bertanggung jawab, pers tidak bisa leluasa dalam menjalankan tanggung jawab moralnya, terutama peran sebagai "anjing penjaga" (watch dog).
Guna mewujudkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, dibutuhkan ruang berekspresi yang memadai, melalui sistem pemerintahan yang demokratis. Karena, mengutip pandangan dari Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm dalam Four Theories of The Press (1956), pada prinsipnya bagaimana bentuk perwajahan pers sangat berkorelasi erat dengan sistem politik yang berjalan dimana pers itu berada.
Sampai batas tertentu, semakin demokratis suatu sistem pemerintahan, maka semakin sehat pula performa pers dalam menjalankan fungsi, peran, dan tanggung jawabnya melalui konstruksi katarsis informasi.
BACA JUGA:Mewujudkan Penyandang Disabilitas Berdaya Saing Melalui Cafebilitas
Dalam konteks pemilu, terselenggaranya pesta demokrasi rakyat tersebut di sebut menjadi salah satu parameter penting dalam melihat potret demokrasi yang berjalan di negara tersebut.
Semakin berkualitas pelaksanaan pemilu, maka dapat dinilai semakin baik pula kualitas demokrasinya. Keterlibatan pers dalam mewujudkan pemilu berkualitas adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2 UU No. 40/1999 tentang Pers).
Kemerdekaan pers menjadi hal utama bagi pers agar bisa menjalankan fungsi dasarnya, --termasuk dalam konteks Pemilu--, terutama fungsi pengawasan sosial, sosialisasi, dan korelasi sosial (Lasswell, 1960; Wright, 1986).
Indeks demokrasi & pers
Kualitas demokrasi di negara kita, sejauh ini, dalam pandangan banyak pihak dinilai masih perlu untuk terus ditingkatkan. Setidaknya, pandangan ini berkaca dari data Economist Intelligence Unit (EIU), sebuah lembaga riset berbasis di London, Inggris, mencatat Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2023 sebesar 6,53 (posisi 56 dari 167 negara).
BACA JUGA:Langkah hijau SMI pacu pemanfaatan energi Matahari
Angka IDI tersebut turun dari tahun 2022 sebesar 6,71 (posisi 54 dari 167 negara). Berkaca dari skor dan peringkat tersebut, EIU masih mengelompokkan Indonesia sebagai negara flawed democracy.
Skor terkait didasarkan atas lima indikator penilaian, yakni proses pemilu dan pluralisme Indonesia (7,92), fungsi pemerintahan (7,86), partisipasi politik (7,22), kebebasan sipil (5,29), dan budaya politik (4,38) (EIU, 2024; Media Indonesia, 16/2/2024).
Data yang dikemukakan Freedom House, lembaga riset berbasis di Washington DC, Amerika Serikat, juga menyebut Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2023 sebesar 53 poin dari tahun 2019 sebesar 62 poin. Freedom House juga mencatat dari tahun 2013-2022, skor demokrasi Indonesia sebesar 59 pada tahun 2022 dari sebelumnya tahun 2013 sebesar 65.
Karena skor itu, Freedom House menggolongkan status demokrasi Indonesia sebagai "partly free". Dalam hal ini, Freedom House menggunakan tiga indikator penilaian indeks demokrasi, yakni kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga-lembaga demokrasi (Freedom House, 2023; Kompas, 8/2/2023).