HPN 2024, Pemilu dan Konstruksi Demokrasi Berkualitas
Tangkapan layar ilustrasi Logo Hari Pers Nasional 2024 (ANTARA/Website/pwi.or.id/Abdu Faisal)--
Data KPU menyebutkan ada daftar pemilih tetap (DPT) KPU sebanyak 204.807.222 pemilih dengan jumlah DPT dalam negeri sebanyak 203.056.748 pemilih dan DPT luar negeri sebanyak 1.750.474 pemilih.
DPT dalam negeri tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, 820.161 tempat pemungutan suara (TPS), jumlah DPT laki-laki 101.467.243 pemilih serta DPT perempuan 101.589.505 pemilih.
BACA JUGA:Menjaga Kewarasan Dalam Pemilu Berbalut Kasih Sayang
Sementara untuk DPT luar negeri tersebar di 128 negara perwakilan, dengan jumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos sebanyak 3.059, jumlah DPT laki-laki sebanyak 751.260 pemilih dan jumlah DPT perempuan sebanyak 999.214.
Untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon), yakni Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (01), Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka (02), dan Ganjar Pranowo-Mohammad Mahfud Md (03).
Untuk Pemilu Legislatif (Pileg) DPR diikuti 9.917 calon legislatif (caleg) di 84 daerah pemilihan (dapil) dengan 580 kursi dan 24 partai politik atau parpol (18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh), Pileg DPRD provinsi diikuti 301 dapil dengan 2.372 kursi dan 24 parpol serta pileg DPRD kabupaten/kota terbagi dalam 2.325 dapil dengan 17.510 kursi dan 24 parpol. Dengan demikian, total keseluruhan dapil sebanyak 2.710 dan total kursi yang diperebutkan sebanyak 20.462.
Pers memiliki tugas, pokok, dan fungsi yang sangat strategis dalam mewujudkan terselenggaranya pemilu yang berkualitas, yakni pemilu yang memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana amanat UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Selain itu, penyelenggaraan pemilu juga haruslah memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Dengan pengaturan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, diharapkan akan terwujud penguatan sistem kenegaraan yang demokratis, terwujudnya pemilu yang adil dan berintegritas, terjaminnya konsistensi pengaturan sistem pemilu, dan tercapainya kepastian hukum.
BACA JUGA:Menanti Pembangunan Simbol Kemajuan Indonesia Pada 2045
Pers juga memiliki tupoksi yang sangat penting dalam mewujudkan terselenggaranya pemilu yang aman dan damai.
Aman dalam arti bahwa penyelenggaraan pemilu terhindar dari segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas), seperti konflik horizontal, kacau, friksi kronis, dan sejenisnya.
Sementara damai dapat dimaknai sebagai terwujudnya suasana kedamaian sekaligus perdamaian sebagai kohesi sosial di masyarakat di tengah suasana serba kompetitif dan dinamis saat pemilu.
Kebebasan bertanggung jawab
Sebagai penopang pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif dan yudikatif, pers diharapkan dapat terus mendorong terwujudnya demokrasi berkualitas.
BACA JUGA:Tantangan Pengiriman Logistik Pemilu jadi Penyemangat KPU Papua