Pemerintah Perketat Pengawasan, Kecurangan di Sektor Perdagangan Ditindak Tegas
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui saat melakukan ekspose SPBU yang melanggar ketentuan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, khususnya dalam sektor perdagangan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan operasi pasar untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam perdagangan.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap temuan beras kemasan 5 kilogram yang ternyata memiliki berat hanya 4 kilogram saat ditimbang. Kasus ini, yang pertama kali mencuat melalui video pendek di media sosial, kini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa setiap bentuk kecurangan yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen akan dikenakan sanksi tegas. Pengawasan pasar akan terus diperketat, khususnya di pasar tradisional, dengan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri.
BACA JUGA:Bantah Isu Mundur, Sri Mulyani Pastikan Komitmen Mengelola Keuangan Negara
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga: SGN Siapkan 43.000 Ton Gula Lewat Pasar Murah
Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam melindungi hak-hak konsumen serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. (antara)