Cegah Kecurangan Terulang, Mendag Perketat Pengawasan Produksi Minyakita

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan) memberi keterangan kepada awak media seusia meninjau harga pangan pokok di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025)-Harianto-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan produksi Minyakita demi memastikan standar takaran yang sesuai aturan. Langkah ini diambil guna mencegah terulangnya praktik kecurangan pengurangan volume di berbagai wilayah Indonesia.

"Kami mengontrol produksi, alat pengukur, dan takaran minyak goreng ini. Kami terus bergerak agar kasus serupa tidak berulang," ujar Mendag saat meninjau harga pangan di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu.

Pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan pemasok dan distributor untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada produksi, tetapi juga pada penggunaan alat pengukur yang digunakan dalam proses pengemasan ulang minyak goreng.

"Minyakita selalu kami pantau, mulai dari pemasok hingga distributor. Termasuk repacker, yang akan terus kami awasi agar mengikuti aturan yang berlaku," tambahnya.

BACA JUGA:Bongkar Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Akan Periksa Ahok Lagi?

BACA JUGA:KPU Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 Terpenuhi, Proses Siap Berjalan

Mendag juga menekankan pentingnya kepatuhan repacker atau perusahaan yang melakukan pengemasan ulang agar tidak menimbulkan permasalahan di pasar. Tindakan tegas akan diberikan kepada pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah telah melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami telah melakukan tindakan tegas terhadap repacker yang melanggar aturan. Semua pihak harus memastikan bahwa Minyakita dikemas sesuai dengan ukuran 1 liter yang telah ditetapkan," tegas Budi.

Di sisi lain, inspeksi yang dilakukan di beberapa lokasi menunjukkan bahwa masih terdapat repacker yang mematuhi standar yang ditetapkan, termasuk yang memasok minyak goreng di Pasar Ciracas, Jakarta Timur.

"Dalam pengecekan terakhir, kami menemukan sejumlah repacker yang telah memenuhi standar. Ini menjadi contoh bahwa kepatuhan terhadap aturan dapat dilakukan," jelasnya.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 120 Saksi Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Dimulai 2025, Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum dan Guru

Mendag mengingatkan perusahaan pengemas ulang agar tidak mengambil risiko dengan mengikuti praktik ilegal yang dilakukan pihak lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan