KPU Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 Terpenuhi, Proses Siap Berjalan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025)-Narda Margaretha Sinambela-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah telah terfasilitasi. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa kebutuhan dana untuk PSU telah diupayakan melalui berbagai mekanisme, termasuk dari sisa anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta dukungan dari pemerintah pusat jika diperlukan.
"Dipastikan PSU bisa terfasilitasi. Jika ada daerah yang kekurangan anggaran, ada mekanisme pendanaan dari pusat," ujar Afifuddin di Jakarta, Jumat.
Saat ini, 22 daerah telah memastikan pendanaan PSU, sementara dua daerah, yakni Kabupaten Pasaman di Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel di Papua Selatan, masih dalam proses pencarian sumber dana.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kebutuhan anggaran PSU terpenuhi.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 120 Saksi Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Dimulai 2025, Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum dan Guru
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan bahwa pemerintah siap menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk menutupi kekurangan anggaran PSU. Total kebutuhan anggaran PSU Pilkada 2024 mencapai Rp719,170 miliar, yang dialokasikan untuk berbagai pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, serta aparat keamanan seperti TNI dan Polri.
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah
Keputusan PSU ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. MK telah memeriksa 40 perkara yang diajukan, dengan 26 permohonan dikabulkan, termasuk 24 yang berujung pada PSU.
Batas waktu pelaksanaan PSU bervariasi, tergantung pada putusan MK, mulai dari 30 hari hingga 180 hari setelah keputusan dibacakan pada 24 Februari 2025. Daerah yang terkena PSU wajib melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni:
- 30 hari (22 Maret 2025)
- 45 hari (5 April 2025)
- 60 hari (19 April 2025)
- 90 hari (24 Mei 2025)
- 180 hari (9 Agustus 2025)
Selain PSU, MK juga menginstruksikan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya serta perbaikan administrasi hasil Pilkada di Kabupaten Jayapura.
Dengan adanya jaminan anggaran dan kepastian hukum, pelaksanaan PSU diharapkan dapat berjalan lancar, memastikan proses demokrasi tetap berlangsung secara adil dan transparan. (antara)