Jaksa Agung: Pertamax Saat Ini Tidak Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan kepada awak media usai bertemu Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri--Kejagung

BELITONGEKSPRES.COM - Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga terus menjadi perhatian. Pada 6 Maret, Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. 

Pertemuan tersebut membahas perkembangan penyidikan kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam pernyataannya seusai pertemuan, Burhanuddin menegaskan bahwa sejak 2024, kualitas Pertamax telah memenuhi spesifikasi dan teruji sesuai standar. Ia juga menjelaskan bahwa kasus yang tengah diselidiki mencakup periode 2018 hingga 2023.

"Namun, sejak 2024 hingga saat ini, kondisi Pertamax telah sesuai standar dan tidak terkait dengan substansi penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Burhanuddin.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Gula: Tom Lembong Tak Peroleh Keuntungan tapi Tetap Terseret? Ini Penjelasan Kejagung

BACA JUGA:Bertemu Dirut Pertamina, Kejagung: Dugaan Korupsi 2018-2023 Tak Pengaruhi Kualitas BBM Saat Ini

Kejagung mengungkap adanya praktik di mana PT Pertamina Patra Niaga membeli dan membayar BBM dengan kadar RON 92 (Pertamax), namun yang diterima adalah BBM dengan kadar RON 88 (Premium) atau RON 90 (Pertalite). 

BBM tersebut kemudian disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM), tempat di mana proses pencampuran dilakukan sebelum didistribusikan ke masyarakat.

"Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Perbuatan ini tidak mencerminkan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero)," jelas Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil adalah bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di BUMN, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). 

BACA JUGA:Jampidsus Sebut Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bisa Bertambah

BACA JUGA:Kejagung: BBM Pertamina Sesuai Standar, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Ia juga menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun, dalam rangka mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.

Saat ini, penyidik bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus ini. Kejagung berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar, serta terus mendukung upaya pembenahan di tubuh Pertamina.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan