Resmi Diterapkan, Ini Ketentuan dalam Penerimaan Murid Baru 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar taklimat media untuk memaparkan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin (3/3/2025)-Hana Kinarina-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah resmi mengumumkan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kajian mendalam yang telah dibahas dalam sidang Kabinet Merah Putih.
SPMB didasarkan pada empat pilar utama: pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang berkeadilan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"SPMB dirancang untuk menjamin bahwa semua anak memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas. Selain itu, kami juga akan mendukung peningkatan sekolah swasta yang selama ini turut berkontribusi dalam dunia pendidikan," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Senin.
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Tetap Dibagikan, Begini Skema MBG Selama Ramadan
BACA JUGA:Kurator Pastikan Pesangon Karyawan Sritex Group Dibayarkan Pasca PHK Massal
Sistem baru ini juga menitikberatkan pada penempatan siswa di sekolah terdekat serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat kurang mampu dan mereka yang memiliki kebutuhan spesifik.
SPMB bukan hanya mengatur sistem penerimaan murid, tetapi juga mencakup pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, pelibatan sekolah swasta, serta pemanfaatan teknologi.
Dalam pelaksanaannya, keberhasilan SPMB sangat bergantung pada peran Pemerintah Daerah. "Sebanyak 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas lebih dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan demi kemajuan pendidikan Indonesia," tambah Abdul Mu'ti.
SPMB juga menetapkan beberapa ketentuan penting, salah satunya adalah sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Selain itu, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman penerimaan murid baru.
BACA JUGA:Kemendag Pastikan Minyakita Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri 2025
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pertamina Harus Fokus pada Markup Impor BBM, Bukan Soal Oplosan
Kebijakan ini juga mengatur bahwa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus merujuk pada data Dapodik.
Sementara itu, bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi mereka untuk belajar di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (antara)