Kurator Pastikan Pesangon Karyawan Sritex Group Dibayarkan Pasca PHK Massal

Suasana para karyawan di depan kantot utama PT Sritex, Sukoharjo, Jumat (28/2/2025)-M. IHSAN-RADAR SOLO

BELITONGEKSPRES.COM - Penutupan PT Sri Rejeki Isman (Sritex Group) pada 1 Maret 2025 menandai babak baru dalam industri tekstil nasional. 

Keputusan ini mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 10.965 karyawan, mencerminkan besarnya dampak krisis yang dihadapi perusahaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berjanji mengawal hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial. 

Sementara itu, tim kurator menegaskan bahwa proses pendaftaran tagihan untuk pembayaran hak-hak karyawan sedang berlangsung.

Di tengah ketidakpastian ini, perhatian kini tertuju pada bagaimana ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat beradaptasi dengan kondisi baru. 

BACA JUGA:Kemendag Pastikan Minyakita Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri 2025

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pertamina Harus Fokus pada Markup Impor BBM, Bukan Soal Oplosan

Dukungan dari pemerintah, serikat pekerja, dan program jaminan sosial menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi para eks-karyawan Sritex. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan