PWI Babel Kecam Polres Belitung Panggil 5 Wartawan Terkait UU ITE, Boy: Ancam Kemerdekaan Pers

Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman atau yang akrab disapa Boy-Istimewa-

PWI Babel Layangkan Surat ke Kapolres Belitung

Boy mengungkapkan bahwa awalnya Polres Belitung memanggil tiga wartawan yang juga merupakan anggota PWI Babel, yaitu Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, dan Lendra Agus Setiawan. 

Menanggapi pemanggilan tersebut, PWI Babel sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Belitung pada 31 Januari 2025 untuk meminta klarifikasi dan penjelasan.

"Dalam surat Nomor 609/PWI-BABEL/I/2025, kami menjelaskan prosedur yang seharusnya diterapkan apabila ada laporan terkait karya jurnalistik. Kami juga melampirkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, MoU dan PKS antara Dewan Pers dan Polri, serta aturan lainnya, dengan total sekitar 50 halaman," ujar Boy.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Babel Tak Puas Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Cs, Harusnya Segini!

Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapatkan jawaban. "Hari ini, kami justru mendapat laporan bahwa dua anggota kami lainnya juga dipanggil Polres Belitung terkait berita berbeda, dengan penerapan UU ITE," lanjutnya.

Pemanggilan kepada Wartawan Terkait UU ITE

Polres Belitung sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan kepada Lendra Agus Setiawan pada Oktober 2024. Kemudian, surat serupa dilayangkan kepada Bastiar Riyanto dan Rudi Syahwani pada akhir Januari 2025.

Wartawan Head-Linenews.com dipanggil oleh Polres Belitung setelah menerbitkan berita berjudul "Viral, Video Penggerebekan Bukan Pasutri oleh Masyarakat". 

Selanjutnya, Polres Belitung juga mengirimkan surat kepada Pemimpin Redaksi Belitong Ekspres, Yudiansyah, agar menunjuk salah satu wartawannya untuk dimintai klarifikasi, wawancara, atau interogasi sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE.

Surat tersebut, bertanggal 17 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, berkaitan dengan laporan pengaduan dari Hendra Pramono alias Een pada 27 Januari 2025. 

BACA JUGA:Honorer Ketangkap Basah Curi Motor, Pelaku Ternyata Residivis Curat

Laporan itu merujuk pada berita yang dimuat di Belitong Ekspres dengan tautan https://belitongekspres.bacakoran.co/read/9263/penyidik-periksa-pengurus-partai-hanura-belitung-terkait-laporan-arif-masman.

Dalam surat tersebut, Polres Belitung meminta agar Pemimpin Redaksi menunjuk satu wartawan untuk dilakukan klarifikasi pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor Unit Idik 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung.

Berita Sudah Sesuai Kaidah Jurnalistik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan