KPK: Alasan Hasto Tak Hadir dalam Panggilan KPK Dinilai Tak Patut

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menilai alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Senin (17/2/2025) tidak patut dan wajar-Rivan Awal Lingga-Antara

BELITOGNEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ketidakhadiran Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dalam pemeriksaan pada 17 Februari tak patut dan tidak dapat dibenarkan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa alasan Hasto tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dianggap tidak sah.

"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut untuk tidak hadir dalam panggilan ini," jelas Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta. Meskipun Hasto menyatakan ketidakhadirannya berkaitan dengan pengajuan praperadilan, Tessa menekankan bahwa penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang terpisah.

Sebagai langkah selanjutnya, KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Hasto dalam waktu dekat, dengan kemungkinan pemanggilan ulang dilakukan pada tanggal 20 atau 21 Februari.

Hasto tetap berstatus tersangka setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya. Dia menghadapi tuduhan suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

BACA JUGA:KPK Sebut Pengajuan Praperadilan Hasto Harusnya Tidak Menjadi Alasan untuk Menunda Pemeriksaan

BACA JUGA:KPK Sebut Praperadilan Hasto Tak Akan Menghambat Proses Penyidikan

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menginformasikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan dan dua gugatan praperadilan terpisah untuk masing-masing kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berargumen bahwa putusan hakim sebelumnya tidak membahas keabsahan status tersangka Hasto. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan