KPK Sebut Praperadilan Hasto Tak Akan Menghambat Proses Penyidikan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan tiga sosok tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Salah satu tersangka ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul -FEDRIK TARIGAN-JAWA POS

BELITONGEKSOPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa tidak ada perintah dari pengadilan yang mengharuskan KPK untuk menunda proses penyidikan.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap permintaan Hasto untuk menunda pemeriksaan dirinya, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, dengan alasan bahwa mereka kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Johanis menjelaskan bahwa menurut ketentuan hukum, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada keputusan hakim yang secara jelas meminta penundaan tersebut.

BACA JUGA:Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan untuk Atasi Judi Daring

BACA JUGA:Kejagung Bantah Mundur Tangani Kasus Pagar Laut, Hanya Dialihkan ke Bareskrim

"Seharusnya, Hasto menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Jika penyidik tidak memanggilnya, itu semata-mata untuk menghormati langkah praperadilan yang dia ajukan," ujar Johanis, menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam proses hukum.

Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menambahkan bahwa penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Hasto. Pada hari yang sama, Hasto seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Informasi yang saya terima menyatakan bahwa Hasto tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka hari ini, dan kami akan kembali mengirimkan surat panggilan dalam pekan ini,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menekankan bahwa alasan yang diajukan oleh pihak Hasto tidak dapat diterima. Tessa menjelaskan bahwa praperadilan dan penyidikan adalah dua proses yang berbeda, dan penyidik tidak melihat adanya alasan yang kuat untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka.

“Penyidik menilai bahwa tidak ada alasan yang sah untuk Hasto tidak memenuhi panggilan hari ini,” pungkasnya. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan