Kejagung Bantah Mundur Tangani Kasus Pagar Laut, Hanya Dialihkan ke Bareskrim
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024-Sella Rizky-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya tidak mundur dalam penanganan kasus pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah menyerahkan kasus ini ke Bareskrim Polri semata-mata karena adanya kesamaan objek pidana yang tengah ditangani.
“Saya tidak pernah bilang kami mundur,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Februari.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Kejagung menilai koordinasi ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dalam proses hukum.
BACA JUGA:Prabowo Pastikan THR ASN Dicairkan Maret 2025, Stimulus Ekonomi Juga Disiapkan
BACA JUGA:PPATK Catat Perputaran Transaksi Judi Online Selama 2024 Capai Rp359 Triliun
Meskipun kasus ini telah diserahkan, Kejagung tetap akan mengawasi perkembangannya. Harli menegaskan bahwa jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi suap atau gratifikasi, Kejagung memiliki kewenangan penuh untuk mengusut lebih lanjut.
"Kami masih memantau. Jika ada indikasi suap atau gratifikasi dalam pemalsuan ini, maka Kejagung akan bertindak," tegasnya.
Harli juga memastikan bahwa kasus ini tidak serta-merta dihentikan. Saat ini, Kejagung masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi sambil menunggu perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Dengan koordinasi antara Kejagung dan Bareskrim Polri, diharapkan penyelesaian kasus ini dapat berjalan lebih efektif tanpa adanya tumpang tindih wewenang. (beritasatu)