KPK Sebut Pengajuan Praperadilan Hasto Harusnya Tidak Menjadi Alasan untuk Menunda Pemeriksaan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak-Joanito de Saojoao-B Universe Photo

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekspresikan kekecewaan terhadap tindakan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada 17 Februari.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa seharusnya Hasto menunjukkan sikap sebagai warga negara yang baik dengan memenuhi panggilan penyidik. “Idealnya, beliau datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujar Tanak.

Tanak juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan oleh Hasto tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pemeriksaan, mengingat kedua proses itu berbeda. “Sesuai ketentuan hukum, praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim yang menyatakan penundaan,” lanjutnya.

Hasto telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK dengan alasan pengajuan praperadilan baru. Tim kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa surat permohonan itu diajukan pada pagi hari yang sama.

BACA JUGA:KPK Sebut Praperadilan Hasto Tak Akan Menghambat Proses Penyidikan

BACA JUGA:Hasto Kembali Dipanggil KPK, PDIP Minta di Tunda Karena Alasan Pengajuan Praperadilan Lagi

Sebelumnya, pada 13 Februari, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Penolakan tersebut menegaskan bahwa status tersangka Hasto dalam dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku tetap sah. 

Meskipun demikian, Hasto kini kembali mengajukan praperadilan dan meminta agar pemeriksaannya ditunda. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan