Hasto Kembali Dipanggil KPK, PDIP Minta di Tunda Karena Alasan Pengajuan Praperadilan Lagi

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025)-Salman Toyibi-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaannya pada Senin, 17 Februari. 

Pemeriksaan ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. "Benar, Saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan.

Namun, Hasto melalui Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Menurut Ronny, alasan utama penundaan adalah karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Prabowo Sebut Hasil dari Efisiensi USD 24 Miliar Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Hujan Jeli di Gorontalo Hebohkan Warga, Ahli Ungkap Kemungkinan Penyebabnya

"Penasihat hukum telah datang ke KPK pada pukul 08.30 WIB untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," jelas Ronny.

Langkah hukum yang ditempuh Hasto kali ini mencakup dua gugatan praperadilan yang diajukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK, yaitu terkait dugaan suap serta perintangan penyidikan. 

Ronny menegaskan bahwa upaya ini merupakan hak hukum kliennya dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan pertama yang diajukan Hasto pada 13 Februari. Meski demikian, Hasto tetap memilih jalur hukum dengan mengajukan praperadilan kedua guna menantang keputusan KPK.

"Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim serta langkah hukum yang sedang kami tempuh," pungkas Ronny.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat nama Harun Masiku masih menjadi buronan dan berbagai upaya hukum terus dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat. 

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana proses hukum ini akan berjalan serta respons dari KPK terhadap permohonan penundaan pemeriksaan Hasto. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan