Ditjen Haji dan Umrah Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak untuk Melunasi Biaya Haji
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/8/2024)-Sean Filo Muhamad-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama meluncurkan inovasi dalam pengelolaan operasional haji 1446 H/2025 M dengan mengumumkan daftar nama jamaah calon haji (JCH) khusus yang berhak untuk melunasi biaya haji tahun ini.
"Pengumuman daftar nama jamaah haji khusus dilakukan secara terbuka melalui situs resmi Kementerian Agama dan media, sebagai wujud komitmen kami terhadap transparansi," kata Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Hilman menjelaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan prosedur yang diterapkan pada jamaah calon haji reguler, di mana nama-nama yang berhak melunasi biaya juga diumumkan secara terbuka. Sebelumnya, daftar nama jamaah calon haji khusus hanya diberikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tetapi mulai tahun ini, informasi tersebut dapat diakses oleh publik.
"Dengan langkah ini, semua jamaah bisa mengetahui siapa saja yang berhak untuk melakukan pelunasan biaya haji tahun ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk meningkatkan keterbukaan informasi," imbuhnya.
BACA JUGA:Memperkuat Kerja Sama Bilateral, Presiden Prabowo Kunjungi India dan Malaysia
BACA JUGA:Menteri Trenggono Sebut Pagar Laut Tangerang Tidak Termasuk Proyek Strategis Nasional
Hilman juga menekankan pentingnya peran Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi dalam menyosialisasikan daftar nama jamaah calon haji khusus kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar jamaah dapat segera melunasi biaya haji dan memaksimalkan kuota yang tersedia.
"Tahun lalu, masih terdapat sisa kuota haji khusus yang cukup besar, sehingga kami berharap pengisian kuota tahun ini dapat dilakukan secara optimal," ungkapnya.
Kuota haji khusus untuk tahun 2025 ditetapkan sebanyak 17.680 orang, termasuk 16.128 calon haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 orang prioritas lansia, dan 1.375 petugas haji.
Nugraha Stiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, menambahkan bahwa pengisian kuota jamaah calon haji khusus akan berlangsung setiap hari kerja dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025.
Jika masih terdapat sisa kuota, pengisian akan dibuka kembali dari 17 hingga 21 Februari 2025, dengan kesempatan terakhir pada 27 hingga 28 Februari 2025. "Saya meminta kepada Kepala Bidang Haji agar semua proses pengisian kuota haji khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. (antara)